PBHI Sebut Polisi Aktif Masih Bisa Jabat di Luar Institusi Sepanjang Sesuai Tupoksi

Awaludin, Jurnalis
Minggu 16 November 2025 13:28 WIB
Polri (foto: Okezone)
Share :

Julius juga menguraikan pendapat berbeda para hakim MK dalam putusan tersebut.

Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion bahwa paradigma Polri sebagai alat negara memungkinkan polisi menduduki jabatan fungsional maupun struktural di luar institusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI. Namun, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dinilai Arsul memperluas penafsiran hingga menimbulkan ketidakjelasan batas jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Sementara dissenting opinion disampaikan Hakim Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah. Menurut mereka, norma pada pasal dan penjelasan merupakan satu kesatuan.

“Mereka mengatakan bahwa menduduki jabatan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri, apabila tidak ada sangkut pautnya sama sekali atau tidak dilakukan berdasarkan penugasan Kapolri,” terang Julius.

Keduanya menilai bahwa sepanjang jabatan itu masih memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan merupakan penugasan Kapolri, maka tetap diperbolehkan.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya