JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.
Ketua PBHI, Julius Ibrani mengatakan, pemberitaan yang menyebut seluruh anggota Polri harus ditarik pulang atau mengundurkan diri dari jabatan di luar kepolisian tidak tepat.
“Tersiar luas pemberitaan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, yang artinya semua anggota Polri yang tidak bertugas di Polri itu harus ditarik mundur atau harus mengundurkan diri sebagai anggota dari kepolisian,” kata Julius di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Namun, menurut Julius, pemaknaan tersebut keliru jika melihat putusan, permohonan, dan risalah persidangan secara mendetail. Ia menegaskan bahwa makna putusan tidak seperti yang dipahami sebagian publik.
“Kalau kita membaca putusan, kemudian permohonan dan risalah persidangan secara mendetail, ternyata maknanya tidak demikian,” ujarnya.