Menanggapi pertanyaan apakah anggota Polri tetap dapat menjabat di luar institusinya sepanjang terkait tugas dan fungsi.
“Sepanjang masih sesuai UU ASN dan sesuai tugas pokok serta fungsi Polri.” tegasnya.
Terkait jabatan kepala lembaga seperti BNN atau BNPT yang saat ini dijabat perwira polisi aktif, Julius menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku mundur.
“Kalau itu mekanisme administrasi, putusan MK nggak berlaku mundur. SK anggota Polri dimulai sebelum putusan MK, artinya nggak bisa diberlakukan. Tunggu sampai selesai,” pungkasnya.
(Awaludin)