Pada intinya, Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengubah implikasi hukum untuk meniadakan keberlakuan Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2/2002, kecuali pada frasa “atau tidak ada penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan inkonstitusional.
Lantaran tidak menimbulkan perubahan norma yang signifikan, anggota Polri tetap dapat menjabat di luar Polri tanpa harus mundur atau pensiun, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian. Kemudian, tetap mengikuti mekanisme dalam UU ASN serta peraturan turunannya.
Selanjutnya, perlu ada penegasan lebih lanjut melalui revisi UU Polri mengenai jenis jabatan apa saja yang dianggap berkaitan dengan fungsi kepolisian agar tidak terjadi penyimpangan tafsir di masa mendatang.
(Arief Setyadi )