JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil milik sopir taksi online di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AS dan YW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pelaku awalnya memesan jasa taksi online menggunakan aplikasi. Dari sanalah pelaku mendapatkan nomor korban yang akan diincarnya.
"Komunikasi berlanjut setelah keduanya bertukar nomor telepon pribadi, pada pertemuan tersebut pelaku juga mengaku sebagai anggota kepolisian," ujar Budi, Minggu (16/11/2025).
Pada Minggu 2 November, pelaku AS yang telah mendapatkan nomor korban pun berencana menjalankan aksinya. Ia meminta sang sopir taksi online mengantar istrinya, yakni YW, dengan alasan mengalami pendarahan.
"(Pelaku) memesan layanan secara offline (di luar aplikasi) kepada korban. Pelaku kemudian meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," ujarnya.
Tanpa menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersebut dan menjemput pelaku AS dan YW di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, korban diminta berhenti di salah satu tempat peristirahatan di kawasan Cibubur.
"Kemudian, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," lanjut Budi.
Tak berselang lama, pelaku AS menelepon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.
Saat korban menuruti permintaan itu, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ketika korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, sehingga kendaraan dengan mudah dibawa kabur pelaku. Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ujarnya.
(Arief Setyadi )