Modus Istri Pendarahan, Polisi Gadungan Gasak Mobil Taksi Online di Cibubur

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 16 November 2025 16:07 WIB
Ilustrasi pencurian (Foto: Dok Okezone)
Share :

Tanpa menaruh curiga, korban pun menuruti permintaan tersebut dan menjemput pelaku AS dan YW di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit. Di tengah perjalanan, korban diminta berhenti di salah satu tempat peristirahatan di kawasan Cibubur.

"Kemudian, pelaku turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien, sehingga korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil," lanjut Budi.

Tak berselang lama, pelaku AS menelepon YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map atau dokumen ke tempat ia menemui kliennya tersebut.

Saat korban menuruti permintaan itu, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ketika korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, sehingga kendaraan dengan mudah dibawa kabur pelaku. Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya