KPK Periksa Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Terkait Dugaan Perusakan Segel

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 10:48 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tiga orang tersebut adalah Alpin, M. Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Mereka diperiksa terkait dugaan perusakan segel yang sebelumnya dipasang KPK di rumah dinas Abdul Wahid.

“Para saksi didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi, Selasa (18/11/2025).

Selain pramusaji, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ASN P3K Dinas PUPR, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto. Namun, materi pemeriksaan terhadap keduanya belum diketahui.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

 

Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya