JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tiga orang tersebut adalah Alpin, M. Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Mereka diperiksa terkait dugaan perusakan segel yang sebelumnya dipasang KPK di rumah dinas Abdul Wahid.
“Para saksi didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi, Selasa (18/11/2025).
Selain pramusaji, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni ASN P3K Dinas PUPR, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto. Namun, materi pemeriksaan terhadap keduanya belum diketahui.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.