Abraham Ngamuk hingga Aniaya Pacar karena Ajakan Love Scamming di Aplikasi Kencan Ditolak

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 20:01 WIB
Abraham Ngamuk hingga Aniaya Pacar karena Ajakan Love Scamming di Aplikasi Kencan Ditolak
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pria bernama Abraham (25), pelaku penganiaya pacaranya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Polisi menyebut, korban dianiaya lantaran menolak ajakan 'love scamming' oleh pelaku.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis menjelaskan keduanya menjalani asmara sejak Agustus tahun lalu. Saat itu juga, pelaku sempat meminta korban untuk melakukan kejahatan itu.

“Di Agustus 2024, yang bersangkutan tersangka dengan korban kos di Kota Depok,” kata Putu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Kemudian selama tinggal bersama, korban mengakui bahwa pernah dipaksa oleh Tersangka untuk melakukan tindak pidana di tahun 2024 dengan modus Tersangka menggunakan identitas korban yang dimanfaatkan sebagai figur untuk mencari korban-korban lain di aplikasi kencan,"sambungnya

Putu menjelaskan, seolah-olah pelaku mengaku sebagai seorang perempuan dan menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon korban. Pelaku kemudian mengarahkan korban berkencan dengan laki-laki yang menjadi calon korban.

“Dalam kencan tersebut, tersangka mengatur agar korban IN bisa membujuk rayu korban laki-laki lainnya untuk memberikan PIN atau kode ATM,” ujar dia.

Sejumlah scenario akan dilakukan oleh IN, misalnya dengan mengajak calon korban berenang. Selanjutnya, pelaku masuk ke kamar apartemen yang disewa untuk mengambil ATM dimana PIN dari ATM tersebut sudah diketahui.

“Maka tersangka ini masuk ke dalam kamar apartemen yang disewa untuk bisa mengambil ATM yang sudah diketahui PIN-nya. Lalu tersangka menguras isi ATM tersebut,” ungkapnya.

 

Aksi itu pun coba dilakukan berulang-ulang oleh pelaku. Akan tetapi, pada September 2025, korban menolak ajakan tersangka untuk melakukan love scamming. Selain menganiaya korban, Abraham melakukan kekerasan dalam bentuk lainnya.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan terdapat satu korban lainnya perempuan berinisial CYL. Penganiayaan terhadapnya terjadi pada 2019-2022.

“Korban IN ini menolak, lalu terjadilah kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan di Polsek Cimanggis Polres Metro Depok,”ujarnya.

“Ancaman-ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan diantaranya memukul, menendang, kemudian melakukan kekerasan verbal, mendorong, bahkan mengancam akan menyebarkan foto-foto korban IN yang ada di penguasaan tersangka A,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya