EKSLUSIF! Ketua Joman Andi Azwan Tunjukkan Ijazah Asli Milik Jokowi ke Publik

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 08:02 WIB
Ketua Joman Andi Azwan tunjukkan ijazah asli Jokowi di Podcast The Daily Buzz Okezone.com (Foto: Tangkapan layar Podcast The Daily Buzz)
Share :

JAKARTA - Ketua Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menegaskan dokumen ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan dokumen asli. Ia pun menunjukkan dokumen tersebut di hadapan publik.

“Nah, ya. Ini ijazah asli beliau. Kelihatan,” ujar Andi sambil menunjukkan dokumen tersebut dalam podcast The Daily Buzz Okezone.com dikutip Rabu (19/11/2025).

Andi Azwan mengatakan, dokumen ijazah yang ia tunjukkan diberikan langsung oleh Jokowi. Untuk itu, dirinya merasa heran dengan masih adanya berbagai pihak yang meragukan keaslian ijazah orangtua dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

“Nah, ini asli langsung dikasih dari Pak Jokowi,” imbuhnya.

“Itu akan terus karena ada motif-motif sendiri. Jadi ada motif-motif politis lah di dalam itu,” ujarnya. 

Andi Azwan mengungkit perjalanan tudingan ijazah palsu Jokowi ini berangkat dari tuduhan tidak berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan tidak memiliki ijazah. Tuduhan terus berkembang dan berubah menjadi ijazah palsu.

“Kita kasih tahu (ijazah asli Jokowi), wah ini Dumatno Budi Utomo nih punya ijazah (dituduhnya lagi),” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka fitnah ijazah palsu Jokowi. Tersangka klaster pertama adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana alias ES, Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani alias KTR, Aktivis Rustam Efendi alias RE, dan Damai Hari Lubis alias DHL, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah alias MRF. 

Sedangkan klaster kedua terdiri dari Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau dikenal Roy Suryo alias RS, Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma alias TT, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS.

Tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang ITE. 

Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut paling tinggi ada pada Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya