EKSLUSIF! Ketua Joman Andi Azwan Tunjukkan Ijazah Asli Milik Jokowi ke Publik

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 08:02 WIB
Ketua Joman Andi Azwan tunjukkan ijazah asli Jokowi di Podcast The Daily Buzz Okezone.com (Foto: Tangkapan layar Podcast The Daily Buzz)
Share :

Tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang ITE. 

Sedangkan klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut paling tinggi ada pada Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya