Tifa mengungkap, gagasan tentang penghentian penyidikan kasus yang menjeratnya, tentang ijazah Jokowi masuk dalam persoalan ilmiah dan akademik, hingga tentang negara memberikan fasilitas pada Jokowi menjalani perawatan medis ke luar negeri itu merupakan gagasan yang sedianya disampaikan pada forum yang dihadirinya Komisi Percepatan Reformasi Polri. Gagasan itu sebagai sebuah pandangan intelektual dan akademisi.
"Kami sudah berkonsultasi dengan para pakar, para ahli yang kurang lebih terdiri atas 30 profesor dan doktor,’’ujarnya.
‘’Terdiri atas multidisciplinary dan mereka semua berdiskusi day by day dengan kami membahas tentang bagaimana seharusnya kasus kami ini ditegakkan dan bagaimana solusi lebih baik untuk penyelesaian masalah ini," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )