RUU Penyesuaian Pidana Harus Selesai Akhir Tahun Agar KUHP Baru Bisa Dilaksanakan

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 15:40 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej/Foto: Felldy Utama-Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana harus bisa selesai disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun 2025 berakhir. RUU ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Harus selesai kalau tidak KUHP baru tidak bisa dilaksanakan," kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Oleh karena itu, dia sependapat dengan Komisi III DPR RI yang akan segera melakukan pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana ini. Diketahui, beleid ini rencananya akan dibahas pada pekan depan.

"RUU penyesuaian pidana itu adalah perintah dari pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu, harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.

"Minggu depan kami akan membahas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya