JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp883 miliar ke PT Taspen Persero. Uang itu merupakan hasil rampasan dari kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya berharap uang ini dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.
"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," ucap Asep pada Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, dari jumlah yang diserahkan ke Taspen, KPK memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar. Hal ini karena alasan keamanan.
Asep menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius. Hal itu mengingat dana pensiun adalah milik para ASN yang telah mengabdi pada masyarakat.
"Ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris. Alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," ujar Asep.
Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus korupsi ini senilai total Rp1 triliun. Jumlah itu setara dengan upah atau gaji hingga 400 ribu ASN.
Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Sehingga setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua para ASN se-Indonesia bersama keluarganya.
Selain uang total Rp833 miliar, ada enam efek yang juga dipindahkan ke PT Taspen Persero. Nantinya total aset senilai Rp1 triliun ini akan dikembalikan pada buku THT (Tabungan Hari Tua).
Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, PT Taspen akan melakukan mitigasi dan perbaikan dari kelemahan yang terjadi di masa lalu. PT Taspen juga akan melakukan audiensi dengan KPK terkait cara memperbaiki investasi.
Selain itu PT Taspen akan menerapkan integritas menjadi poin utama bagi para pegawainya.
Sebagai informasi, mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta akibat kasus korupsi ini. Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola manajer investasi PT IIM.
(Erha Aprili Ramadhoni)