JAKARTA – Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, tertarik mengikuti unjuk rasa setelah melihat konten di TikTok usai menyortir paket di gudang daerah Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Muhammad Adriyan sempat mengajak Arpan Ramdani bergabung ke aksi di Mako Brimob Kelapa Dua, namun Arpan menolak sehingga keduanya batal berangkat.
Keesokan harinya, Adriyan kembali mengajak Arpan melalui pesan WhatsApp. Setelah dijemput, keduanya berangkat menuju Mako Brimob sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, setibanya di lokasi, aksi telah selesai dan massa telah diamankan oleh TNI. Mereka lalu menuju Gedung DPR/MPR RI.
Pada sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya tiba di pertigaan LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) di samping kompleks DPR/MPR RI. Dari sana, mereka berjalan ke arah pinggir tol dan bergabung bersama demonstran lainnya.
Menurut JPU, Arpan kemudian mengambil kayu, botol plastik bekas, daun kering, serta pembatas jalan (road barrier) oranye milik Dinas Perhubungan untuk dikumpulkan dan dibakar menggunakan bensin yang diberikan demonstran lain. Arpan juga disebut meneriakkan, “Bakar! Ayo maju! DPR si*#*”
Sementara itu, Muhammad Adriyan disebut mengambil batu dan melemparkannya ke arah polisi yang bertugas mengamankan aksi sambil berteriak, “Polisi pembunuh! Tuntut keadilan! DPR a*#*! Bubarkan DPR!”
(Awaludin)