Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berjalan.
“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujar dia.
Ia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. “Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )