JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan asal-usul uang senilai Rp300 miliar yang dipamerkan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 20 November 2025. Uang tersebut merupakan sebagian dari total Rp883 miliar yang akan diserahkan ke PT Taspen.
Penyerahan dana ini berasal dari rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK tidak menyimpan uang tersebut di Gedung Merah Putih maupun di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
“Dalam teknis penyimpanannya, KPK melakukan penitipan atas barang sitaan maupun rampasan dalam bentuk uang kepada pihak bank di rekening penampungan,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Budi menambahkan, metode penyimpanan ini merupakan praktik yang baik dalam tata kelola barang rampasan dan sitaan dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.