JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal. Total 439 bal senilai Rp4 miliar disita kepolisian.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya proses pengungkapan sejumlah 439 bal pakaian bekas impor yang diduga berasal dari Korea Selatan, Cina dan Jepang. Kalau kita total dari 439 bal itu lebih kurang Rp4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Pada saat itu penyidik melakukan penindakan terhadap kendaraan Colt Diesel double ya, berwarna putih dengan nomor polisi Plat kendaraan B 996 X XP,” ujar dia.
Petugas lantas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap D yang mengendarai kendaraan tersebut. “Ditemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian setelah diinterogasi dari yang bersangkutan diinformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ungkapnya.
Selanjutnya, penyidik melakukan pengejaran. Saat itu, diamankan dua truk yang berada di pergudangan PT RPD di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, barang bukti itu di bawa ke Polda Metro Jaya.
“Termasuk juga yang diduga memasukkan sebagai penanggung jawab ya, saudara IR. Ini juga sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu, penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Setelah informasi itu ditindaklanjuti, polisi melakukan penangkapan di kawasan Kilometer 19 Tol Jakarta-Cikampek.
“Kemudian dilakukan penggeledahan, pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut ya. Didapatkan 232 balpres atau pakaian bekas dan kemudian terhadap sopir, kemudian truk dan balpres kesemuanya diamankan di Polda Metro Jaya,” jelas dia.
(Fetra Hariandja)