Dia menyampaikan bahwa kini Pemda DKI memiliki 146 pasar yang masih aktif beroperasi dengan jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang. Jika nanti Raperda disahkan menjadi perda, maka akan ada ratusan ribu pedagang yang terdampak.
Maka dari itu, dia meminta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata Ngadiran.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, menyampaikan permohonan agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Raperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan, dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan. Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut," kata Ali.