Viral Video Gus Yahya Bicara Diberhentikan Rais Aam Beredar di Tengah Kabar Pemakzulan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 23 November 2025 03:17 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Share :

JAKARTA - Video Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sedang berbicara diberhentikan oleh Rais Aam, beredar di tengah isu pemakzulan. Dalam video, nampak Gus Yahya seperti mengadakan rapat dengan jajaran pengurus PBNU secara virtual.

Gus Yahya yang mengenakan busana muslim dan peci hitam, berbicara perihal keputusan sepihak Rais Aam PBNU untuk mencopot dirinya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

"Saya kalau boleh memakai istilah yang lebih tandas: dengan memanipulasi posisi Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan Ketua Umum,’’ kata Gus Yahya dalam video yang beredar dikutip, Sabtu (22/11/2025).

‘’Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriyah. Dan di situ dibicarakan kehendak untuk memberhentikan saya," lanjutnya.

Menurutnya, sejumlah narasi telah dibentuk untuk menjustifikasi pencopotan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU. Ia pun mengaku tak pernah diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi terbuka.

"Jadi, seperti saya katakan tadi, keputusannya adalah keputusan sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam," ucap Gus Yahya.

Ia pun mengaku tak masalah kehilangan jabatan. Bahkan, ia telah mempersilahkan pada PWNU dan PCNU untuk menghitung calon yang akan diusung menjadi Ketua Umum PBNU.

Meski begitu, Gus Yahya menilai, masalah keputusan sepihak Rais Aam ini sangat berbahaya untuk organisasi. Menurutnya, keputusan Rais Aam untuk memberhentikannya tak sesuai prosedur.

"Bahwa upaya yang dilakukan untuk secara sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, memberhentikan saya, tidak dilakukan dengan cara, dengan prosedur yang benar, yang objektif dan adil. Karena sangat sepihak," katanya.

 

"Dan kedua, substansi dari narasi-narasi yang digunakan untuk menjustifikasi kehendak itu, ini juga bukan narasi-narasi yang valid. Saya bisa katakan bahwa seluruhnya merupakan narasi-narasi yang cenderung bersifat fitnah sebetulnya," tambah Gus Yahya.

Gus Yahya berkata, pencopotan Ketua Umum PBNU bisa dilakukan bila telah melanggar ketentuan AD-ART seperti melakukan perbuatan yang mencemarkan organisasi.

"Yaitu misalnya, tindakan mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindak pidana, kemudian merugikan organisasi secara material, kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Misalnya tindakan-tindakan ini yang bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan," ucap Gus Yahya.

"Nah tentu saja, agar alasan-alasan itu sah, maka harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar, objektif, juga harus dilakukan,"ujar.

 

"Dan itu berarti juga yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka, sehingga seluruh pertimbangannya bersifat objektif. Nah, ini tidak dilakukan," pungkasnya.

SekAdar informasi, kedudukan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU tengah digoyang setelah keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU. Dari hasil rapat itu, Rais Aam meminta Gus Yahya mundur dari jabatannya.

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya