KUHAP Baru Dinilai Berisiko Langgar HAM, Komnas HAM Soroti 5 Pasal Bermasalah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 23 November 2025 08:57 WIB
KUHP (foto: freepik)
Share :

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap lima ketentuan berpotensi melanggar HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa, 18 November 2025. Potensi pelanggaran itu ditemukan setelah Komnas HAM melakukan kajian terhadap draf RKUHAP terbaru.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Ia pun mengingatkan adanya potensi pelanggaran HAM pasca-disahkannya KUHAP baru. Pertama, ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan.

“Ketentuan mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan kualitas dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka, dan/atau korban,” kata Anis, Minggu (23/11/2025).

Kedua, kata Anis, adalah ketentuan terkait penggunaan upaya paksa, baik penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyadapan. Menurutnya, kewenangan ini harus digunakan secara ketat dengan indikator-indikator yang jelas dan terukur.

“Serta dibuka peluang kepada pihak yang merasa dirugikan hak-haknya untuk mengajukan keberatan, baik kepada institusi yang menggunakan upaya paksa tersebut maupun melalui lembaga peradilan,” ucap Anis.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya