JAKARTA - Komnas HAM menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kogabwilhan III dan Mabes Polri, terkait tragedi penembakan di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan pihaknya masih akan meminta keterangan dari Kogabwilhan III guna mendalami peristiwa yang menewaskan belasan warga sipil tersebut.
"Kemudian meminta keterangan kepada pihak Kogabwilhan III. Kami masih akan melanjutkan permintaan keterangan kepada pihak Kogabwilhan," kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Senin (8/6/2026).
Selain itu, Komnas HAM juga telah menyurati Mabes Polri agar segera melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
"Saat ini kami sudah menyurati pihak Mabes Polri supaya dilakukan penyelidikan segera, sehingga kita mengetahui status peristiwa ini karena banyaknya korban meninggal dalam peristiwa 14 April itu," ujarnya.