Menurut Hetifah, formulasi penguatan regulasi harus mencakup peningkatan kapasitas sekolah serta pembentukan sistem pelaporan dan penanganan yang ramah anak. Ia menegaskan bahwa sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.
Di sisi lain, Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI, untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik.
"Upaya kolaborasi ini penting karena persoalan perundungan tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang yang membutuhkan intervensi sistemik," pungkasnya.
(Awaludin)