Kasus Kekerasan Pelajar Marak, DPR Perkuat Regulasi Antiperundungan di RUU Sisdiknas

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 23 November 2025 11:53 WIB
Aksi bullying siswa (foto: freepik)
Share :

Menurut Hetifah, formulasi penguatan regulasi harus mencakup peningkatan kapasitas sekolah serta pembentukan sistem pelaporan dan penanganan yang ramah anak. Ia menegaskan bahwa sekolah perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan berlaku nasional dalam mencegah serta menangani kekerasan sejak dini.

Di sisi lain, Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah menyiapkan upaya sinergi dengan berbagai pihak, terutama dengan Komisi IX DPR RI, untuk memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik.

"Upaya kolaborasi ini penting karena persoalan perundungan tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga risiko gangguan mental jangka panjang yang membutuhkan intervensi sistemik," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya