Kasus Kekerasan Pelajar Marak, DPR Perkuat Regulasi Antiperundungan di RUU Sisdiknas

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 23 November 2025 11:53 WIB
Aksi bullying siswa (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyampaikan, bahwa Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.

"Kami di Komisi X DPR RI memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi, antara lain dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” kata Hetifah, Minggu (23/11/2025).

Legislator Partai Golkar itu menegaskan, bahwa penguatan regulasi menjadi urgensi nasional setelah maraknya kasus kekerasan pada pelajar. Ia menyatakan bahwa perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, dan pihak sekolah.

“Kami akan memasukkan bab khusus terkait hal ini, termasuk peningkatan kapasitas sekolah serta penyediaan sistem pelaporan dan penanganan yang lebih cepat, ramah anak, dan dapat dipercaya,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya