LIMA — Pengadilan Peru pada Rabu (26/11/2025) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Presiden Martín Vizcarra. Mantan presiden berusia 62 tahun itu dinyatakan bersalah menerima suap saat menjabat sebagai gubernur di wilayah selatan.
Vizcarra dijatuhi hukuman penjara langsung dan larangan sembilan tahun dari jabatan publik. Ia diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Ini bukan keadilan, ini balas dendam,” kata Vizcarra di media sosial, sebagaimana dilansir Associated Press. “Tapi mereka tidak akan menghancurkan saya.”
Vizcarra menuduh hukumannya merupakan pembalasan karena “berani” melawan kelompok politik sayap kanan yang mengendalikan Kongres, di antaranya pengaruh mendiang mantan Presiden Alberto Fujimori sangat menonjol. Vizcarra berselisih dengan kelompok-kelompok ini ketika ia memimpin negara Amerika Selatan tersebut antara 2018 dan 2020, hingga akhirnya membubarkan Kongres.
Pengadilan pidana di ibu kota, Lima, menyimpulkan bahwa Vizcarra menerima pembayaran ilegal dari perusahaan sebagai imbalan atas pemberian kontrak untuk dua proyek besar — sistem irigasi dan pembangunan rumah sakit — selama masa jabatannya sebagai gubernur Moquegua.
Pihak berwenang menuduh Vizcarra menerima suap sekitar USD 611.000 dari perusahaan konstruksi.
Jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun.
Saudara mantan presiden, Mario Vizcarra, saat ini mencalonkan diri sebagai presiden Peru.
Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo, Ollanta Humala, dan Pedro Castillo juga dipenjara. Fujimori dipenjara selama lebih dari 15 tahun, dibebaskan pada 2023, dan meninggal dunia setahun kemudian pada usia 86 tahun.
(Rahman Asmardika)