JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi, baik di jalan tol maupun jalan arteri, selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Usulan ini diajukan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Usulan tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
“Kalau memang operasi ini adalah operasi kemanusiaan, yang mementingkan keselamatan jiwa orang, kami menyarankan selama operasi kendaraan sumbu tiga dilarang, termasuk yang di tol dan di arteri,” ujar Agus.
Meski demikian, Agus menilai larangan kendaraan sumbu tiga harus tetap mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. Namun ia menegaskan, wacana pelarangan ini perlu diprioritaskan apabila operasi Nataru mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Pengalaman operasi Ketupat, baru pertama kali selama operasi sumbu tiga dilarang di tol dan arteri. Apa yang terjadi? Kecelakaan lalu lintas turun 33 persen, fatalitas korban kecelakaan turun 53 persen, dan itu baru pertama kali. Kalau memang harus berani melakukan ini, ya lakukan,” kata Agus.