Breaking News: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 28 November 2025 17:26 WIB
Breaking News: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Usai Dapat Rehabilitasi (Arif Julianto)
Share :

Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya