Hal serupa juga terjadi pada posisi Bendahara PBNU. Dalam beberapa bulan terakhir, Bendahara Umum minim keterlibatan sehingga menghambat manajemen keuangan organisasi. PBNU pun merujuk pada aturan konstitusi dan regulasi internal—termasuk ADRT pasal 94, Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 pasal 16–18, dan Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2025 pasal 1 huruf D serta pasal 10—yang menyediakan mekanisme penyelesaian melalui rotasi jabatan.
“Dalam kebendaharaan, sudah lebih dua bulan Bendahara Umum tidak engage dengan manajemen kebendaharaan PBNU. Ini salah satu masalah besar. Aturan-aturan tersebut memberikan jalan keluar, yaitu adanya kategori keputusan pembagian tugas pengurus yang disebut rotasi jabatan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Yahya, PBNU memutuskan melakukan rotasi jabatan di jajaran pengurus. Keputusan rotasi tersebut ditetapkan berdasarkan asas kompartementasi manajemen dan bisa diputuskan melalui rapat Tanfidziyah.
(Awaludin)