Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran Dinilai untuk Tingkatkan Profesionalisme

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 28 November 2025 18:11 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Okezone
Share :

JAKARTA - Peneliti BRIN Ismail Rumadan menegaskan, kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI hal yang biasa dan dengan pertimbangan.

“Yang perlu diingat, sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail, Jumat (28/11/2025).

Pakar Hukum Universitas Nasional ini menjelaskan, ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Seperti untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman kewilayahan bagi pegawai, peningkatan motivasi kinerja, termasuk pelaksanaan penghargaan atau sanksi.

“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” jelasnya.

Sementara terkait dengan beberapa pejabat yang kembali dimutasi, Ismail menegaskan Jaksa Agung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), juga sebagai Pejabat yang Berwenang (PYB), memiliki kewenangan melakukan itu meski kurang dari dua tahun dengan berbagai pertimbangan.

“Dari ratusan pejabat yang dilantik, berapa orang yang kembali dimutasi? Saya pikir sebagian kecil saja. Kalau dari jabatan wakil Kajati satu daerah dipindah ke jabatan yang sama di daerah lain apa masalahnya? Yang salah itu kalau pangkatnya tidak sesuai tapi dipaksakan,” tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya