Negara Hadir: Pendirian Ditjen Pesantren sebagai Momentum Strategis
Penyelenggaraan Halaqah Penguatan Kelembagaan Kepesantrenan di UIN Jakarta Kamis pagi ini bukan acara simbolik. Ia merupakan bagian dari ekosistem nasional untuk memperkuat landasan kelembagaan pesantren. Komitmen Kementerian Agama terhadap pendirian Direktorat Jenderal Pesantren adalah tonggak historis; bukan sekadar pembentukan birokrasi baru, tetapi bentuk rekognisi negara terhadap kontribusi intelektual, sosial, dan kultural pesantren selama berabad-abad.
Negara akhirnya mengafirmasi apa yang telah dibuktikan sejarah: pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan fondasi peradaban. Momentum ini harus dimaknai sebagai koreksi kebijakan masa lalu yang terlalu menekankan paradigma schooling dan mengabaikan tradisi keilmuan pesantren. Karena itu, pendirian Ditjen Pesantren harus dikawal dengan tiga prasyarat strategis: pertama, kebijakan berbasis riset — bukan retorika. Desain penguatan pesantren memerlukan evidence-based policy agar program, kurikulum, dan pendampingan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan, bukan sekadar copy-paste dari model sekolah formal.
Kedua, penguatan kapasitas SDM pesantren — bukan sekadar perluasan bantuan fisik atau proyek sesaat. Investasi terbesar pesantren adalah manusianya: kiai, ustaz, dan santri yang memiliki kompetensi keilmuan, literasi digital, kesadaran ekologis, serta kemampuan memimpin ekonomi umat. Ketiga, kemitraan ekosistem antara pemerintah, kampus, dan pesantren — bukan kerja sendiri-sendiri. Kolaborasi tri-sektor akan memastikan keberlanjutan: riset kampus mendukung inovasi kurikulum pesantren, pesantren berkontribusi pada spiritual capital bangsa, dan negara menyediakan regulasi serta governance yang kondusif.