JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial KD dan NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyebut, kerugian akibat korupsi tersebut mencapai Rp7,1 miliar.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa dalam keterangannya dikutip Jumat (27/11/2025).
Mustofa menjelaskan, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berbentuk uang dari pemerintah daerah total Rp12 miliar. Dana hibah itu diberikan Rp9 miliar pada Februari 2024 dan Rp3 miliar pada November 2024.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah tersebut, di antaranya tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar," ujarnya.
KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon anggota legislatif pada 2024. Sementara tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1,795 miliar.
"Kemudian digunakan tersangka NY untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan tersangka NY dan identitas kakak ipar tersangka NY sebesar Rp319.420.000," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk menutupi uang yang telah dipakai kepentingan para pelaku, mereka membuat berbagai kegiatan fiktif. Di antaranya, perjalanan dinas, seleksi, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan fiktif.
(Erha Aprili Ramadhoni)