Revisi UU Penyiaran Minta Dipercepat, KPI: Media Digital Tidak Ada Pengawasan

Annastasya Rizqa, Jurnalis
Selasa 02 Desember 2025 19:41 WIB
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni/Okezone
Share :

Melihat maraknya platform OTT asing dengan berbagai konten global dan juga era baru media digital, Rizki menjelaskan perlunya revisi Undang-Undang 32 yang dipercepat. Ia mengatakan masifnya konten global yang masuk tanpa pengawasan bisa merugikan industri penyiaran dan juga masyarakat.

“Revisi Undang-Undang ini ditunggu oleh semua apalagi industri penyiaran yang memang efeknya langsung dirasakan. Masyarakat juga bisa dirugikan ya karena di media platform digital itu tidak diatur dsngan konten-konten yang tidak ada aturan mainnya dan juga konten-konten global. Itu yang dirugikan oleh industri media dan tentu masyarakat,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya