JAKARTA - Lingkungan kebijakan penyiaran saat ini telah banyak berubah, mulai dari perkembangan teknologi, perilaku audiens, hingga kesenjangan regulasi. Fenomena tersebut membuat upaya perlindungan publik dan pengembangan industri penyiaran turut mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso saat menjadi pembicara dalam diskusi mengenai RUU Penyiaran yang digelar Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Jumat (11/9/2026).
Menurut Tulus, regulasi penyiaran yang mengacu pada UU Penyiaran Tahun 2002 saat ini belum memiliki kewenangan untuk menyentuh penyiaran yang didistribusikan melalui internet atau over-the-top (OTT). Padahal, publik kini semakin banyak mengonsumsi konten melalui platform digital.
Tulus menyampaikan, sejumlah negara telah mengatur ranah digital. Negara seperti Singapura, Australia, Kanada, dan negara-negara Uni Eropa memberikan perhatian serius terhadap pengaturan konten digital.
"Regulator di negara-negara lain, sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," ujar Tulus.