Menanggapi perluasan kewenangan KPI dan definisi penyiaran dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, sebagian peserta diskusi mengkhawatirkan potensi terbelenggunya kebebasan berekspresi dan tumpang tindih kewenangan.
Salah satu peserta diskusi, Sinam, mengkhawatirkan adanya pemblokiran platform oleh regulator. Ia mencontohkan pemblokiran siaran langsung TikTok saat terjadi demonstrasi di Jakarta.
Diskusi mengenai revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut diselenggarakan oleh KNRP secara daring dan diikuti ratusan peserta. Diskusi menghadirkan narasumber lainnya, yakni Mufti Nurlatifah, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, dan dipandu Suci Shinta Lestari.
Diskusi tersebut menjadi salah satu upaya masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengkaji serta memberikan masukan terkait perumusan kebijakan publik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.