Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |20:36 WIB
Tulus Santoso: Regulasi Penyiaran Perlu Disesuaikan agar Tetap Relevan
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Terkait perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat mengapresiasi hal tersebut.

Menurutnya, regulator penyiaran di sejumlah negara lain juga memiliki mandat yang tidak hanya mencakup penyiaran konvensional.

"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," jelasnya.

Meski demikian, Tulus tidak menghendaki seluruh konten di internet diatur oleh KPI. Menurutnya, pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta lembaga terkait lainnya, sangat diperlukan.

"Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator," tegasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement