Terkait perluasan kewenangan KPI ke platform digital yang diamanatkan dalam draf revisi Undang-Undang Penyiaran, Tulus yang juga merupakan Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat mengapresiasi hal tersebut.
Menurutnya, regulator penyiaran di sejumlah negara lain juga memiliki mandat yang tidak hanya mencakup penyiaran konvensional.
"Kita lihat di negara-negara lain seperti CRTC di Kanada, IMDA di Singapura, ACMA di Australia, mereka tidak hanya mengurus TV dan radio," jelasnya.
Meski demikian, Tulus tidak menghendaki seluruh konten di internet diatur oleh KPI. Menurutnya, pembagian kewenangan dengan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Dewan Pers, serta lembaga terkait lainnya, sangat diperlukan.
"Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator," tegasnya.