JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kepemilikan amunisi ilegal di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial OA (55) dtangkap tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras, setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka RS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa penangkapan OA berawal dari keterangan RS yang mengaku memperoleh amunisi dari pelaku tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin Kanit 1 Subdit Umum/Jatanras Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan OA di sebuah kontrakan pada Rabu (26/11) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan amunisi atau senjata api tanpa izin. Penindakan akan kami lakukan secara tegas dan terukur,” ujar Budi, Selasa (2/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir amunisi berbagai kaliber, mulai dari 9 mm, 22 mm hingga 45 mm. Selain itu, polisi juga menyita 17 magazine senjata api, 3 magazine airsoft, satu buku senjata api, serta dua boks suku cadang (sparepart) pistol. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Lebih lanjut, Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran senjata dan amunisi ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait senjata api maupun amunisi ilegal.
“Silakan segera laporkan melalui call center Polri 110. Layanan tersebut gratis dan beroperasi 24 jam,” pungkasnya.
(Awaludin)