JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang adanya 1.038 orang yang diproses hukum terkait demo dan kericuhan pada Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, usai menggelar Rapat Pleno Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jimly menyebut hal itu disampaikan dalam bentuk rekomendasi.
"1.038 orang yang ditangkap dan diproses (berkaitan dengan demo Agustus 2025). Nah dari sekian ini tadi disepakati di komisi, kita minta, kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang," ucap Jimly, Kamis (4/12/2025).
Jimly mengungkap alasan rekomendasi itu diberikan lantaran untuk mengurangi jumlah pihak-pihak yang harus melalui proses hukum pidana. Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai ribuan orang yang harus diproses hukum terlalu banyak.
"Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah. Jangan 1.038 itu, itu termasuk terlalu besar meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif, tapi jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi," tutur dia.
Jimly menilai polisi seharusnya bisa memberikan perlakuan khusus atau perlindungan terhadap kelompok perempuan, kaum difabel, hingga anak-anak yang memang diproses hukum buntut demo Agustus 2025.
"Sehingga kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya (tersangka), ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," tutur Jimly.
Kendati demikian, Jimly menyebut berapa jumlah orang yang akan diberikan penangguhan atau tidak perlu diproses hukum masih dalam pengkajian. Menurutnya, Listyo Sigit akan segera mengumumkan.
"Nah jumlahnya berapa (yang ditangguhkan), ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal, nanti akan diumumkan pada waktunya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )