Tarik Paksa Mobil di Johar Baru, Sejumlah Debt Collector Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 Desember 2025 10:03 WIB
Penangkapan debt collector (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi menangkap sejumlah debt collector yang diduga melakukan penarikan paksa kendaraan, di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Setiap pengaduan masyarakat melalui 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat. Tidak boleh ada penarikan kendaraan secara paksa atau dengan cara yang meresahkan. Masyarakat diimbau segera melapor jika menghadapi ancaman, agar petugas dapat hadir memberikan perlindungan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/12/2025).

Susatyo menjelaskan, laporan diterima pukul 17.13 WIB dari pelapor berinisial AP, yang menyebutkan beberapa debt collector mencoba mengambil mobil miliknya dan menahan kendaraan tersebut di lokasi.

Menindaklanjuti laporan, tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi hanya dalam delapan menit dan menemukan enam debt collector, dipimpin RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan, yang berniat menarik kendaraan Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.

 

Untuk penyelesaian yang adil, pemilik kendaraan, unit mobil, dan debt collector dibawa ke Polsek Johar Baru untuk mediasi.

Hasil mediasi menunjukkan pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya pada 4 November 2025, sehingga kendaraan tetap menjadi miliknya, diperkuat dengan surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara kreditur, leasing, dan penasihat debt collector.

"Penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur resmi dan tanpa intimidasi. Jika ada unsur paksaan, kami akan menindak tegas sesuai hukum," tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya