Maling Spesialis Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pelaku Pernah Curi Senpi Brimob

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 06 Desember 2025 14:56 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dari hasil pemeriksaan, NANO diketahui merupakan residivis spesialis pencurian rumah kosong. Ia tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, bahkan pada 2017 pelaku menyatroni rumah Brimob dan mencuri senjata api (senpi), serta dua kali terlibat kasus pencurian serupa pada 2021 dan 2022.

Kepada petugas, NANO mengaku melakukan aksinya untuk modal jual-beli narkotika jenis sabu. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.

Pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal pidana sembilan tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya