Pergi Umrah saat Bencana, Bupati Aceh Selatan: Saya Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 09 Desember 2025 07:50 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS/ist
Share :

Sebab, kepala daerah seharusnya melakukan koordinasi langkah-langkah darurat di lapangan setelah bencana.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tertera dengan jelas adanya kewajiban bagi Kepala Daerah, dalam hal ini larangan bagi Kepala Daerah dan apa saja sanksi-sanksinya.

"Sanksinya sudah diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara, bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya