“Terlepas dari tidak pernah ditunjukkannya ijazah asli, karena pelapornya bukan Jokowi. Pasal yang disampaikan Mbak Kurnia tadi terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan, itu unsur pasal yang diuji, bukan malah Pak Jokowi yang harus membuktikan. Karena pelapornya saja sudah berbeda,” tambah Pitra.
Sementara itu, Kurnia Tri Royani mengaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi karena adanya pengaruh pihak berkuasa. Menurut Kurnia, sebagai praktisi hukum ia seharusnya mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Advokat dan berada di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
(Awaludin)