Kemenhut-Polda Lampung Bongkar Kronologi Gelondongan Kayu Terdampar, Berawal dari Kapal Rusak

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 10 Desember 2025 19:02 WIB
Kemenhut-Polda Lampung bongkar kronologi gelondongan kayu terdampar (Foto: Ist)
Share :

Namun, tali jangkar putus sehingga tongkang semakin miring akibat terpaan arus, pada  7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Sebagian muatan kayu log pun jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di pantai Tanjung Setia. Sementara pihak kepolisian berkoordinasi bersama Kemenhut dan stakeholder terkait untuk melakukan pengecekan. 

"Pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap serta sertifikat pelayaran sesuai aturan," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap muatan kayu menunjukan bahwa dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan SIPUH menyatakan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong legal.

"Penelusuran label ID Bar Code pada batang-batang kayu (tiga batang kayu yang masih terbaca) teridentifikasi tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH)," kata Kapolda Lampung.

Sementara Kemenhut menegaskan tidak memberikan toleransi pada kasus illegal logging. Adapun PT Minas Pagai Lumber mengantongi izin IUPHHK-HA seluas ± 78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan sejak 1995, dengan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 berlaku surut sejak 13 April 2011.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya