Breaking News! Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka Buntut Kebakaran Gedung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 11 Desember 2025 16:21 WIB
Direktur Utama Terra Drone ditangkap polisi (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA – Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Semalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,” kata Roby, Kamis (11/12/2025).

Roby menjelaskan, MW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP,” ujarnya.

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya