8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Kantongi Rp135 Miliar dari Pemerasan RPTKA

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2025 15:00 WIB
Sidang pemerasan RPTKA Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Devi Angraeni pada tahun 2017–2025 sebesar Rp3.250.392.000

Gatot Widiartono pada tahun 2018–2025 sebesar Rp9.479.318.293

Jaksa menjelaskan, RPTKA merupakan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang diterbitkan Kemnaker kepada pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.

Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online, dengan cara pemohon mengajukan permohonan pengesahan RPTKA melalui laman tka-online. kemnaker. go.id.

Dalam proses tersebut, pihak pemohon diwajibkan mengunggah seluruh berkas kelengkapan yang dipersyaratkan. Namun, para terdakwa sengaja tidak memproses pengajuan RPTKA tersebut.

Karena itu, para agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya