“Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi (biaya kompensasi penggunaan TKA), dan apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses,” ujarnya.
Para pemberi kerja atau agen perusahaan yang tidak memberikan sejumlah uang, maka pengajuan RPTKA tidak diproses sehingga tidak dibuatkan jadwal wawancara melalui aplikasi Skype, tim verifikator tidak menginformasikan kekurangan berkas, dan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) serta pengesahan RPTKA tidak terbit.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )