Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Naik ke Penyidikan, Polisi Siap Umumkan Tersangka

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2025 07:21 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz (Foto: Okezone)
Share :

"Selanjutnya alat bukti ini akan menentukan apakah besok sudah bisa menetapkan tersangka atau belum," lanjutnya.

Polisi rencananya akan menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegas Erick.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya