"Selanjutnya alat bukti ini akan menentukan apakah besok sudah bisa menetapkan tersangka atau belum," lanjutnya.
Polisi rencananya akan menjerat tersangka dengan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tegas Erick.
(Awaludin)