Iman menambahkan, penyidik tidak hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Aparat juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aset milik tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan.
“Selain pasal itu, kami terus melakukan pengembangan pada kasus ini dengan melakukan tracing aset dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer yang beroperasi di Jakarta Timur, atas dugaan penipuan terhadap sejumlah kliennya. Dalam perkara ini, Ayu disebut memiliki peran utama dalam mengatur jalannya aksi penipuan tersebut.
“Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Sukahar, Rabu 10 Desember 2025.
(Arief Setyadi )