Terima 207 Aduan Korban WO Ayu Puspita, Polisi: Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 13 Desember 2025 15:05 WIB
Ayu Puspita (Foto: Ist)
Share :

Iman menambahkan, penyidik tidak hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Aparat juga terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aset milik tersangka guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan.

“Selain pasal itu, kami terus melakukan pengembangan pada kasus ini dengan melakukan tracing aset dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer yang beroperasi di Jakarta Timur, atas dugaan penipuan terhadap sejumlah kliennya. Dalam perkara ini, Ayu disebut memiliki peran utama dalam mengatur jalannya aksi penipuan tersebut.

“Ya A selaku pemilik, dia yang apa, mengorganisir semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Sukahar, Rabu 10 Desember 2025.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya