Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025, Lemkapi Tegaskan Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Awaludin, Jurnalis
Minggu 14 Desember 2025 07:59 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (foto: Okezone)
Share :

Edi menambahkan, dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus berdasarkan permintaan dari institusi yang membutuhkan.

"Kami menilai tidak ada aturan yang ditabrak oleh Polri dalam merespons putusan MK. Penempatan jabatan anggota Polri di institusi sipil harus berdasarkan permintaan institusi yang bersangkutan," ucapnya.

Dengan demikian, Edi menilai penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak perlu dipersoalkan.

"Perpol ini sah secara hukum, sudah melalui tahapan panjang, kajian yang mendalam, dan telah disetujui sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sebagai informasi, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Dalam Perpol tersebut, Pasal 1 Ayat (1) mengatur bahwa anggota Polri yang ditugaskan ke luar struktur organisasi Polri wajib melepaskan jabatan strukturalnya di lingkungan kepolisian.

Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) mengatur penugasan dalam negeri yang mencakup kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) secara rinci menyebutkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya