Edi menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui prosedur dan tahapan yang sah, mulai dari kajian internal di lingkungan kepolisian hingga mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
"Setiap peraturan harus melalui pengesahan Kementerian Hukum dan diumumkan dalam Lembaran Negara. Proses itu sudah dijalankan seluruhnya. Jadi secara formil dan materiil, Perpol ini sah," jelasnya.
Ia juga menegaskan, dalam putusan MK yang dibacakan pada 13 November 2025 tidak terdapat larangan mutlak bagi anggota Polri untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
"MK tidak menutup rapat anggota Polri untuk menjabat di lembaga sipil yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti BNN, BNPT, KPK, dan lembaga lain yang relevan," ujarnya.
Menurut Edi, penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga tersebut justru logis karena memiliki irisan langsung dengan tugas kepolisian.
"Tidak ada masalah secara hukum jika anggota Polri menempati jabatan di lembaga yang memiliki kaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian. Contohnya BNN dan BNPT, yang memang bersinggungan langsung dengan fungsi penegakan hukum," katanya.