“Karena nilainya murah kemudian dia akan menutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga, pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, tercatat dari kasus penipuan dan penggelapan dilakukan Ayu, polisi total menerima 207 laporan dengan rincian 199 aduan dan delapan laporan polisi. Dengan total kerugian hasil kalkulasi dari aduan dan laporan mencapai Rp11,5 miliar.
Ayu Puspita selaku pemilik WO dan seorang marketing dengan inisial DHP disangkakan melanggar Pasal 378 UHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )